Pendaftaran Seleksi PPPK Banyuwangi Dibuka, Bupati Ipuk: Tidak Dipungut Biaya Apa pun
Untuk lowongan guru formasi khusus terdiri atas pelamar prioritas, eks-tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN yang terdaftar dapodik.
"Pelamar prioritas guru adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya," kata dia.
Sementara eks-tenaga honorer kategori II yang dimaksud harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk guru non-ASN di sekolah negeri harus terdaftar dalam dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun," ujarnya.
Untuk formasi umum guru berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di dapodik.
Tenaga kesehatan dan tenaga teknis, formasi khusus diberikan kepada tenaga eks honorer kategori II yang terdaftar dalam BKN atau tenaga harian lepas (THL) Pemkab Banyuwangi yang terdaftar dalam database BKPP.
"Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan digelar pada 13-16 Oktober. Tahapan akan dilanjutkan dengan masa sanggah (17-19 Oktober), jawab sanggah (17-21 Oktober) dan pengumuman pasca-sanggah (20-26 Oktober)," katanya.
Pelaksanaan seleksi kompetensi (8 November-2 Desember) dan pengumuman kelulusan (4-13 Desember). Informasi calon pelamar PPPK tersebut dapat diakses di tautan (https://bkd.banyuwangikab.go.id). Berbagai informasi terkait pendaftaran bisa dilihat mulai dari tahapan seleksi, syarat, petunjuk, dan ketentuan lainnya. (antara/jpnn)