Pendamping PKH Menyalahgunakan Bansos, Risma: Jangan Main-main dengan Amanat yang Diberikan
Dalam jumpa pers, Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan seluruh dana bansos yang dikuasai tersangka, sebagian besar dibelanjakan untuk kepentingan sendiri.
“Dana bansos dipakai sendiri oleh tersangka untuk membeli laptop, televisi, mesin printer, lemari es, kompor dan dispenser. Sebagian lagi untuk membantu biaya pengobatan ibu kandungnya yang sakit,” kata Bagoes, seraya menjelaskan total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban.
Dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, aksi kejahatan diperkirakan berlangsung mulai tahun anggaran 2017 hingga Tahun 2020. Tersangka menjabat sebagai pendamping sosial PKH Kabupaten Malang sejak 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta.
Pelaku disangka melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH.
Pelaku juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 sub Pasal 3 sub Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, pengungkapan kasus juga sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari) terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan dua orang pendamping PKH menjadi tersangka. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: