Pendamping PKH Menyalahgunakan Bansos, Risma: Jangan Main-main dengan Amanat yang Diberikan
Mantan wali kota Surabaya yang menjabat dua periode itu mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan, karena sudah mendapatkan honor.
Oleh karena itu, dia menegaskan, tidak ada alasan apa pun memotong bantuan untuk orang tidak mampu.
Bu Risma juga terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak dan menjalankan tugasnya.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Malang menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka korupsi dana bansos.
Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, ini melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang.
Perinciannya, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS serta 17 KKS tetap aktif, padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia.
Sementara empat KKS, bantuannya dicairkan, tetapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.