Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peneliti CHED: Pengawasan Harga Rokok Harus Konsisten

Rabu, 30 Juni 2021 – 18:30 WIB
Peneliti CHED: Pengawasan Harga Rokok Harus Konsisten - JPNN.COM
Rokok (Ilustrasi). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan harga jual eceren (HJE) atau harga banderol yang tertera pada pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) atau harga akhir di tingkat konsumen rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai regulasi.

Sesuai aturan, Bea Cukai menjalankan pengawasan cukai rokok secara rutin per triwulan.

Pengawasan dilakukan oleh kantor-kantor pelayanannya di berbagai daerah di Indonesia terhadap produk rokok untuk memastikan tidak ada yang harga di pasarannya dijual di bawah 85 persen dari harga banderol.

Menurut Peneliti Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (CHED ITB-AD) Adi Musharianto, upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.

“Kebijakan HTP ini awalnya bertujuan untuk mengurangi penjualan rokok dengan harga rendah, maka dibatasi 85% dari HJE. Pemerintah sebaiknya langsung memberikan sanksi kepada pelaku penjual harga rokok murah tersebut,” ujar Adi.

Adi mengatakan, regulasi dan konsistensi sangat penting dalam membuat kebijakan.

“Regulasinya adalah rokok sah ditetapkan sebagai barang kena cukai yang konsumsinya harus dikendalikan, dan konsistensinya adalah bea cukai harus konsisten mendukung regulasi tersebut, jangan sampai konsumsi meningkat karena HJE yang tidak terkendali,” seru Adi.

Pengawasan harga banderol rokok yang dilakukan secara rutin dan konsisten juga akan meningkatkan kepatuhan perusahaan rokok terhadap regulasi.

Upaya ini penting terus dilakukan untuk mengawasi kesesuaian HTP dengan harga banderol demi menghindari penjualan rokok murah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close