Penempatan Devisa Tanpa Batasan Waktu
Kamis, 15 September 2011 – 07:47 WIB
JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan dalam jangka waktu tertentu. Bank Indonesia (BI) juga tidak mewajibkan konversi valuta asing (valas) hasil ekspor dan utang luar negeri itu ke rupiah. Deputi Gubernur BI Hartadi A. Sarwono mengatakan, BI tetap harus berpegang kepada UU No 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kewajiban menahan valas dalam jangka waktu tertentu dan konversi ke rupiah akan bertentangan dengan undang-undang itu.
Meski demikian, bank sentral optimistis kewajiban penempatan devisa tersebut tetap bisa memperbesar pasokan valas ke sistem perbankan di tanah air. ”Kita menginginkan semua hasil ekspor dimasukkan ke Indonesia,” kata Hartadi dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).
Hartadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir devisa hasil ekspor yang masih disimpan di bank luar negeri mencapai USD 29 miliar. Sedangkan utang luar negeri swasta yang masih diparkir pada bank luar negeri sekitar USD 2,5 miliar. ”Kita harapkan USD 31,5 miliar yang ditempatkan di luar negeri bisa kita masukkan ke dalam negeri,” kata Hartadi.
JAKARTA – Kebijakan penempatan devisa hasil ekspor dan utang luar negeri swasta ke perbankan dalam negeri tidak disertai kewajiban menahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Industri
Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
Senin, 25 November 2024 – 15:52 WIB - Bisnis
Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
Senin, 25 November 2024 – 15:23 WIB - Bisnis
Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
Senin, 25 November 2024 – 13:57 WIB - Bisnis
Optimalisasi MCP untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional, BKI Gelar FGD
Senin, 25 November 2024 – 12:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB