Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penempatan Putra Daerah di BUMN Sesuai Misi Presiden

Jumat, 31 Juli 2020 – 19:38 WIB
Penempatan Putra Daerah di BUMN Sesuai Misi Presiden - JPNN.COM
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dalam konteks ini, bukankah negara atau rakyat juga yang menanggung beban bila terjadi kerugian? Lalu dimana posisi pemegang saham perorangan," katanya.
Timbul juga mengatakan, Pasal 15 dan Pasal 27 UU Nomor 3/2003 tentang BUMN mengatur pengangkatan direksi dan komisaris lewar rapat umum pemegang saham (RUPS).

Khusus untuk Komisaris diatur pula, dalam hal ini menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh menteri.

"Jelas di sini menteri juga dapat menentukan siapa saja yang akan ditetapkannya. Dari kontradiksi di atas, barangkali dapat dipahami kekhawatiran seorang Adian terkait dugaan adanya titipan tenaga komisaris atau dewan direksi," katanya.

Menurut doktor ekonomi fiskal jebolan Fakultas Ekonomi Airlangga ini, bila kekhawatiran Adian dapat dibuktikan dan benar, maka praktik itu bertentangan dengan semangat demokrasi ekonomi, sebagaimana tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.

"Fenomena lain yang mengelitik adalah rekrutmen yang menekankan pada tenaga profesional. Tentu tidak salah bila diletakkan pada tata kelola corporate murni swasta yang memang tujuannya semata-mata adalah keuntungan. Tetapi adalah menjadi janggal bilamana profesional menjadi ukuran dominan pada penempatan jabatan-jabatan publik," katanya.

Timbul menegaskan, kalangan profesional adalah orang yang hidup dan berkerja sesuai dengan keahlian di bidangnya dan dibayar sesuai dengan keahliannya.

Jadi, tidak heran kalau orang orang tersebut mengabdi pada profesinya, sulit diharapkan mengabdi pada nusa ddan bangsa yang menuntut nilai nilai moral sebagai patriot.

"Saya kira pengelolaan BUMN yang didasarkan pada sistem ekonomi pasar bebas dengan nilai-nilai liberalnya, sulit diharapkan bisa disandingkan pada nilai-nilai keadilan sosial yang melekat pada semangat Pasal 33 UUD 1945, karena keduanya bertentangan dan antitesis," tuturnya.

Penelti dari Universitas Maranatha ikut menyoroti pernyataan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu soal komisaris BUMN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close