Penemu Intan Trisakti Gugat Pemerintah Indonesia Rp 10 Triliun
jpnn.com, BANJARMASIN - Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Mereka adalah bagian dari 25 penambang yang menemukan intan Trisakti di Kabupaten Banjar pada 1965 silam.
Dasar mereka adalah janji pemerintah yang belum membayar sisa pelunasan pembayaran intan.
Mereka menyewa tiga pengacara asal Kalimantan Selatan. Yakni, Masdari Tasmin, Sabri Noor Herman, dan Muhammad Mustangin.
Mereka siap mengorek kembali sejarah penemuan intan Trisakti seberat 166,75 karat itu.
“Kami sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Jakarta Pusat tanggal 15 Maret 2017 lalu,” kata Sabri, Sabtu (6/5).
Dia menerangkan, sidang sudah berjalan dua kali. Namun, perwakilan pemerintah Indonesia tak hadir pada saat sidang tersebut.
Sidang pertama dilaksanakan pada 27 April lalu. Sidang kedua digelar pada 4 Mei 2017.