Penerapan Penguatan Pendidikan Karakter Tunggu Juknis
Secara pasti, lanjut Saiful, kebijakan lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya pada sekolah masing-masing. Tentunya dengan persyaratan yang sudah disebutkan di dalam perpres.
Tidak perlu memaksakan diri menerapkan sekolah lima hari yang justru nantinya tambah menjadi beban bagi sekolah.
"Nanti kami akan petakan masing-masing sumber daya manusia (SDM) disekolah. Tidak usah memaksa, nanti jadi beban. Selama ini kan full day sudah sekolah yang mahal. Jadi jangan dipaksakan. Kita beri kebebasan pada sekolah masing-masing. Mengenai surat edaran gubernur tentang penundaan otomatis sudah tak berlaku," urainya.
Terlepas dari semua itu, turunnya perpres itu berarti juga mengakhiri konflik yang selama ini terjadi.
Masih menurut Saiful, sebenarnya full day school sudah ada di pesantren. Bahkan para santri ini harus belajar hampir 24 jam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2017, Rabu (6/9). Jokowi menyatakan senang sekali karena semua pihak memberikan dukungan penuh.
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama enam atau lima hari dalam sepekan.
Dalam menetapkan lima hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan, diantaranya kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal dan pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (bae/nur)