Penerapan Sistem Manajemen Antisuap Optimalkan Anggaran Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Memimpin pelaksanaan program-program pemerintahan menjadi tugas kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Termasuk dalam rangkaian itu, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengelolaan anggaran pemerintahan berperan sangat signifikan, sekaligus menjadi instrumen kebijakan multifungsi, untuk mencapai tujuan bernegara. Agar fungsi pengelolaan berjalan optimal, sistemnya harus baik dan benar, mencegah dari penyimpangan.
Berdasar statistik yang dirilis KPK 2018, jumlah tindakan korupsi yang terjadi sejak 2004 hingga 2018, sebanyak 867 kasus. Dari sejumlah kasus tersebut, 106 di antaranya menjerat kepala daerah dari tingkat gubernur hingga bupati. Jumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah bahkan meningkat jadi 124 kasus di tahun 2019 (sumber: databoks.katadata.co.id).
Rektor Universitas Paramadina Prof Firmanzah menyatakan pendapatnya terkait fenomena tersebut. Tanggapan itu disampaikannya dalam pidato pengantar Workshop “Optimalisasi Manajemen Sumber Daya Berbasis Good Governance untuk Peningkatan Kesejahteraan Daerah” yang dilaksanakan pada 9 Desember 2019, di Universitas Paramadina, Jakarta.
“Untuk mengelola APBD secara optimal dibutuhkan aparatur negara yang profesional dan bekerja berdasarkan asas pemerintahan yang baik agar mampu mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan negara,” ujar Prof Firmanzah pada Acara ini juga dilaksanakan bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi Sedunia.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam organisasi pemerintahan, melalui penerapan ISO 37001. Sebuah sistem yang dirilis organisasi standardisasi internasional, ISO, sebagai Anti-Bribery Management System. Di Indonesia, sistem manajemen ini kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebagai SNI-37001 : Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Dalam penerapan SMAP, beberapa manfaat dapat yang diperoleh. Di antaranya, digunakan organisasi untuk membantu mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani kasus penyuapan. “Dalam pemahaman kami, tindakan korupsi bukanlah suatu peristiwa tunggal.
Terdapat ekosistem yang memungkinkan adanya dorongan pada penyimpangan itu. Termasuk dalam hal pengelolaan anggaran pemerintah. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan itu, perlu dibangun sebuah ekosistem antikorupsi, yang dimulai dari pencegahan penyuapan.