Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi

Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum - JPNN.COM
B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat

1. Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 T penyaluran Kemenkeu

2. Fasilitas reimburse PKB  Rp 1 T, mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri.

3. Fasilitas pembebasan bunga pinjaman, Rp 1,767 T, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.

JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News