Penerimaan Tembus Rp 665 Miliar, Bea Cukai Riau Lampaui Target 2020
Komoditas yang mendominasi penindakan ini ialah rokok ilegal sejumlah 36,6 juta batang dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebanyak 12,4 liter dengan potensi kerugian negara Rp18,55 miliar.
Untuk komoditas narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), jumlah perkiraan nilai barang Rp 363,1 miliar yang setara dengan menyelamatkan 1,25 juta jiwa.
Hartono menjelaskan, selama 2020 selain mengeluarkan beberapa kebijakan terkait keringanan di tengah pandemi Covid-19, Bea Cukai juga menyusun langkah strategis untuk mewujudkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satunya, pembangunan National Logistic Ecosystem (NLE), yang mengintegrasikan sistem logistik yang sudah ada menjadi sebuah ekosistem logistik sehingga memangkas biaya.
“Sistem ini akan berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta yang dilakukan melalui pertukaran data, simplikasi proses, penghapusan repetisi, duplikasi, dan single profile,” ungkapnya.
Hartono mengatakan akhir 2020, Bea Cukai mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang memperhatikan aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, petani, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan.
Menurutnya, kebijakan cukai 2021 difokuskan ke pengendalian konsumsi yang ditandai dengan besaran kenaikan lebih dominan ke sigaret kretek mesin (SKM) yang memiliki market share terbesar yaitu 71,4 persen.
"Untuk jenis SKT (sigaret kretek tangan) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan dengan mempertimbangkan sektor padat karya dan mengingat dalam masa pemulihan perekonomian akibat perekonomian pandemi Covid-19,” ujarnya.
Hartono mengungkapkan alokasi dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021 akan diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat dengan persentase 50 persen, kesehatan 25 persen, dan penegakan hukum 25 persen.