Penerimaan Tembus Rp 665 Miliar, Bea Cukai Riau Lampaui Target 2020
Kamis, 21 Januari 2021 – 17:48 WIB
Berdasar Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020, dalam rangka vaksinasi Covid-19 di Indonesia, vaksin corona akan mendapat fasilitas kepabeanan dan cukai.
“Fasilitas tersebut diantaranya pembebasan bea masuk atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Pengahasilan pasal 22,” pungkas Hartono. (*/jpnn)