Peneror SMS Bom Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 17 November 2008 – 22:03 WIB
Pihak Mabes Polri lanjut Abubakar dalam hal ini tidak akan main-main dalam menanggapi ancaman peneror pascaeksekusi mati Amrozi cs. Seluruh Polda dan jajaran Kepolisian di Indonesia diperintahkan siaga dan mewaspadai setiap ancaman teror. "Pengamanan terus kita lakukan di seluruh objek-objek vital seperti pusat keramaian, mall, dan lembaga pemerintahan di seluruh wilayah RI," lanjutnya.
Hingga Senin (17/11) petang, belum ada satu pun saksi yang diperiksa terkait Hapijani, baik dari Kedubes Australia maupun Amerika. "Penyidikan masih fokus pada tersangka, kemungkinan minggu depan para saksi baru diperiksa," imbuhnya.