Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan
"Kalau menunda penetapan tersangka itu, salah secara hukum. Bisa dituding anda kok menunda, padahal sudah memenuhi syarat. Bisa dibilang anda menghalang-halangi penegakan hukum. Jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja ditersangkakan," ujar Mahfud.
Mahfud memastikan bahwa penahanan Pak Menteri sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," pungkasnya.
Menkominfo Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).
Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). (mcr36/jpnn)