Pengacara Anggodo Berharap Kemenkumham Bijak Soal PB
Jumat, 19 September 2014 – 19:52 WIB
Kemudian majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen menyatakan Anggodo tidak bisa menerima pembebasan bersyarat. Sebab dia bukanlah justice collaborator.
Menurut Zulkarnaen, pimpinan KPK tidak sepakat dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Anggodo. KPK, kata dia, sudah mengirim surat ke Kemenkumham terkait penolakan itu. (gil/jpnn)