Pengacara Anggota Laskar FPI Pertanyakan Lokasi Penembakan, Polisi Menjawab Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kurniawan Adi Nugroho selaku tim kuasa hukum keluarga salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, mempertanyakan soal lokasi penembakan kliennya saat mengawal Habib Rizieq Shihab.
Hal tersebut disampaikan Kurniawan usai sidang dengan agenda jawaban dari Termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/2).
Menanggapi itu, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah menegaskan, dalam kasus tersebut polisi tidak melakukan penangkapan.
Faktanya, kata Aminullah, polisi menemukan jika para Laskar FPI itu melakukan perbuatan pidana.
"Intinya ini (praperadilan, red) Pemohon menyatakan Termohon Satu melakukan penangkapan. Bahwa kami tidak melakukan penangkapan, tetapi yang benar pelaku melakukan tindak pidana dan kami menemukan, tertangkap tangan," ungkapnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Terpisah, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, dalam jawaban Jaksa tersebut jika polisi tak menjelaskan secara pasti lokasi baku tembak itu sehingga pengacara pun mempertanyakannya.
Menurutnya, bilamana adu tembak itu terjadi seperti di KM 51-200, tak ada satu pun saksi yang melihat kalau mobil yang dikemudikan para Laskar FPI berhenti di lokasi tersebut.
"Nah ini kan seharusnya jelas di mana ditembaknya, tetapi apa pun itu dia mengakui tak ada surat perintah penangkapan, ketika dibawa, tidak ada Sprikap (Surat Perintah Penangkapan) sampai sekarang," katanya pada wartawan.