Pengacara Anggota Laskar FPI Pertanyakan Lokasi Penembakan, Polisi Menjawab Begini
Bahkan, kata dia, polisi dianggap telah melanggar aturan KUHAP dan Perkap tentang penangkapan tersebut.
Sebab, saat dilakukan penangkapan seharusnya para Laskar itu dibawa ke penyidik terdekat, dalam hal ini Polsek terdekat yang ada di lokasi kejadian.
"Anggaplah lokasi penangkapannya di KM 50 maka dia harus dibawa ke penyidik terdekat, itu perintah undang-undang apa pun ceritanya, nah ternyata tak dilakukan dan itu diakui," katanya.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, terkait penangkapan Laskar FPI khususnya Khadavi, sampai saat ini pihak keluarga Khadavi tidak menerima surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya dari kepolisian.
Atas dasar itu, pengacara pun berkesimpulan penangkapan Khadavi itu tidaklah sah.
"Selama ini (Polisi) beralasan itu ditembak karena merebut senjata di KM 51-200, tetapi saksi mata mengatakan tak ada perubahan mobil, apakah berhenti atau goyang atau apa pun pada kM 51-200," katanya.
Sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2) siang.
Adapun jawaban Termohon 1 dan 2 atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas gugatan praperadilan Pemohon atau pengacara Khadavi dianggap telah dibacakan.