Pengacara Ba'asyir Laporkan Hakim ke KY
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad Mihdan, melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Majelis hakim yang mengadili Abu Bakar Ba’asyir, dinilai sudah tidak independen karena mengizinkan saksi-saksi memberikan keterangan via teleconference. “Hakim tidak lagi independent, tidak ada urgensunya hakim melakukan teleconference. Argumentasi kami, kesaksian itu adalah kata-kata saksi di ruang sidang,” kata Wirawan Adnan saat jumpa pers di gedung KY, Selasa (15/3).
Menurutnya, majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara Ba"asyir hanya mengikuti kemauan jaksa penuntut umum tanpa memberi kesempatan untuk mempertimbangkan cara lain. “Apabila memang tidak mau hadir, hakim wajib memerintahkan kehadiran terdakwa. Solusinya bukan teleconference. Atas dasar inilah kami berkeyakinan hakim tidak netral,” ujarnya.
Dijelaskan pula, berdasarkan penjabaran pasal 24 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, tidak ada penjelasan mengenai teleconference. Di Perppu itu hanya disebutkan kesaksian tanpa tatap muka dengan terdakwa.
JAKARTA - Sejumlah pengacara Abu Bakar Ba"asyir yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) yaitu Wirawan Adnan, Mahendradata dan Achmad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:09 WIB - Humaniora
Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:55 WIB - Hukum
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:24 WIB - Humaniora
ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
Kamis, 09 Mei 2024 – 19:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Guinea; Garuda Muda Kalah, Shin Tae Yong Kartu Merah
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:08 WIB - Pilpres
Masyarakat Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Kamis, 09 Mei 2024 – 23:33 WIB - ABC Indonesia
Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:55 WIB - Politik
Warga se-Kecamatan Gayamsari Deklarasi Dukung Mbak Ita Maju Pilwalkot Semarang
Kamis, 09 Mei 2024 – 23:06 WIB - Pilkada
Prabowo Sudah Kantongi Nama Jagoan Gerindra di Pilkada Jakarta
Kamis, 09 Mei 2024 – 22:18 WIB