Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim

Senin, 31 Oktober 2022 – 16:15 WIB
Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim - JPNN.COM
Asisten rumah tangga (ART) bernama Susi yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.

Penyebabnya, Susi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bohong saat ditanya oleh majelis hakim.

Susi sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny di PN Jaksel.

Menurut Ronny, kesaksian Susi di persidangan kerap tidak konsisten, berbelit-belit, bahkan hakim menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disebut keterangan palsu.

Padahal, kata dia, kesaksian di pengadilan tidak boleh ditutup-tutupi dan berbohong.

"Semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," ucap Ronny.

Karena itu, Ronny memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan mereka bahwa Susi dijerat dengan pidana memberikan keterangan palsu.

Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close