Pengacara Bharada E Sebut Susi Melecehkan Pengadilan, Mohon Ini Kepada Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut kesaksian ART keluarga Ferdy Sambo, Susi di persidangan melecehkan pengadilan.
Penyebabnya, Susi memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bohong saat ditanya oleh majelis hakim.
Susi sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10), untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai asas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," kata Ronny di PN Jaksel.
Menurut Ronny, kesaksian Susi di persidangan kerap tidak konsisten, berbelit-belit, bahkan hakim menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disebut keterangan palsu.
Padahal, kata dia, kesaksian di pengadilan tidak boleh ditutup-tutupi dan berbohong.
"Semua harus jujur karena ini untuk kepentingan semua orang, keluarga korban, dan klien saya," ucap Ronny.
Karena itu, Ronny memohon kepada majelis hakim mengabulkan permohonan mereka bahwa Susi dijerat dengan pidana memberikan keterangan palsu.