Pengacara Habib Rizieq Mengajukan Permintaan kepada Hakim
Alamsyah menambahakan, gugatan itu diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tidaklah sah.
Sebab, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.
"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ, dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," pungkasnya.
Sejatinya, hari ini merupakan sidang perdana gugatan prapaeradilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Namun, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda karena tidak dihadiri termohon.
Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno, dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).