Pengacara Ingatkan Helmut Selamatkan CLM yang Hampir Hancur di Tangan William
"Kalau kita lihat kasus kriminalisasi ini sudah melebar ke mana-mana, sudah hilang dari fokus isu utamanya karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu saya mengimbau agar tidak memakan korban lebih banyak, minimal Pak Kapolri harus siap mendengar dari sisi kami, jangan hanya mendengarnya dari sisi sana terus secara bulat-bulat," katanya.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi,
"Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam 2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan," ujarnya.
Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif.
"Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif," jelasnya.
Dalam konteks yang lebih sederhana, Redi menyebut bahwa peraturan perundang-undangan kita sudah memberikan ruang yang cukup dinamis.
Ia pun mengajak aparat penegak hukum untuk berhukum secara lentur jadi jangan sedikit-sedikit pidana, dalam konteks UU Minerba.
"Jadi kalau ada permasalahan administratif, selesaikan dulu secara administratif. Nah, ini bagian dari ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja yang menyangkut seluruh kegiatan usaha termasuk pertambangan yang saya kira cukup efektif. Sebab pelanggaran administrasi itu ada denda administratif yang memungkinkan negara mendapatkan kemanfaatan," kata dia lagi.