Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu
![Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu Pengacara JR Saragih: Kami Pasti Penuhi Panggilan Gakkumdu - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2018/03/14/pengacara-jr-saragih-menunjukan-legalisir-ijazah-milik-jr-saragih-sebelum-memasuki-ruangan-sidang-di-ptun-jalan-peraturan-medan-estate-selasa-133-foto-sutan-siregarsumut-pos.jpg)
Namun secara normatif, menurut pandangannya, ketika hal tersebut mau dikaitkan dengan penggunaan dokumen palsu cukup sulit. Sebab sifatnya hanya melengkapi. "Kalau saya gak salah yang soal itu belum selesai di Gakkumdu. Makanya belum ada pelimpahan. Jadi masih on proses," katanya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe. "Saya juga belum tahu kapan lagi jadwal pemanggilan beliau (JR). Itu sudah ranah penyidik. Tapi gitupun nanti saya cek lagi ya," katanya.
Saat disinggung proses di PT TUN atas gugatan JR terhadap keputusan KPU yang tak membatalkan SK 07/2018 tersebut, diakui Herdi hal itu bukan lagi merupakan ranah mereka. "Tentu itu beda ruang lingkupnya. Gugatan di PT TUN kan karena beliau keberatan atas SK 07 KPU itu," katanya.
Sebelumnya, atas wacana JR Saragih mempidanakan KPU Sumut karena tetap meng-TMS-kan dirinya dan Ance Selian, direspon dingin Komisioner KPU yang juga Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu, Benget Silitonga.
"Silakan saja, kami nggak tahu mau dipidanakan dengan pasal apa," kata Benget menjawab wartawan usai penetapan kembali status TMS JR-Ance.
Benget menolak pernyataan JR yang menyatakan, pihaknya berusaha menghalang-halangi keinginannya mencalonkan diri sebagai pasangan calon. "Tidak satu pun paslon yang tidak dilayani dengan baik saat mendaftar. Pintu tidak ditutup, gerbang tidak dikunci dan semua pegawai KPU memberikan layanan maksimal," katanya.
Dijelaskannya, sesuai norma, dalam menetapkan calon Gubsu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Konsekuensinya akan ada yang MS dan TMS. Hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi. "Keliru kalau dikatakan apa yang kami lakukan itu sebagai menghalang-halangi. Jadi kami nggak tahu mau dikenakan pasal pidana apa," tegas Benget.
Pernyataan JR akan memidanakan KPU adalah terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang dikatakan harus diterima sebagai pengganti ijazah yang harus dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut. Akan tetapi KPU menolak dan menyatakan JR-Ance TMS. Belum diketahui apakah JR benar akan memidanakan komisioner KPU Sumut. (prn/ain/mag-1/adz)