Pengacara Jumhur KAMI Persoalkan Perubahan Dakwaan JPU
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat.
Hal tersebut disampaikan kubu JPU dalam sidang lanjutan yang beragendakan jawaban atas nota keberatan/eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/1).
Sebab, menurut kubu JPU dakwaan terhadap pentolan KAMI itu telah sah sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi hal itu, Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat mengatakan, JPU menganggap nota keberatan kliennya sebagai hal yang biasa.
Pasalnya, merujuk pada jawaban JPU soal perubahan dakwaan Jumhur yang diklaim telah disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.
"Kemarin kami sampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak sah karena telah ada perubahan, lalu jaksa menjawab bahwa itu hal biasa, bahkan sama seperti akta perjanjian," ungkap Oky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Lebih lanjut, Oky mengungkapkan, dalam sidang pidana, seharusnya perubahan dakwaan haru melalui prosedur yang berlaku. Salah satunya harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan.
"Itu di Pasal 144 ayat 1 KUHP ada prosedurnya, dakwaan kalau mau diubah harus dimohonkan dulu ke Ketua Pengadilan Negeri. Tidak bisa ujug-ujug megubah surat dakwaan," katanya.