Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti
Selasa, 19 Mei 2009 – 18:34 WIB
”Untuk alat bukti, tentu kami minta dukungan dari pemberi kuasa dalam hal ini KPU dan KPUD. Yang menjadi problem, faktor kecepatan. Perkara sidang hari ini, tetapi berkasnya baru malam diterima. Faktor waktu yang membuat kami tersendat-sendat. Saya dengar KPU dan KPUD tidak serta merta gampang,” kata Harry.
Lebih lanjut Harry menambahkan, perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dengan kasus biasa yang ditangani kejaksaan. Dicontohkannya, dalam satu berkas saja minimal memuat berkas perkara dari 10 daerah pemilihan (dapil). ”Malah ada yang 50 dapil dan ada juga yang 44 dapil yakni dapil DPR dan DPRD,” sebutnya.