Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti
Selasa, 19 Mei 2009 – 18:34 WIB
Padahal, kata Harry, kejaksaan sudah menyiapkan setiap berkas perkara ditangani satu tim jaksa. Sedangkan jumlah jaksa dalam tim itu bervariasi. “Bisa lima sampai 10 orang dalam satu tim, jaksanya minimal sudah golongan 3C,” kata Harry.
Karena kesulitan dalam hal alat bukti itu, Kejaksaan mendatangi KPU. Selaku koordinator Tim JPN, Harry menemui Kepala Biro Hukum KPU WS Santoso. “Pertemuan ini untuk membahas bagaimana memperlancar alat bukti dari KPU dan jajarannya ke tim pengacara,” sambungnya.
Sementara WS Santoso mengatakan, kendala KPU dalam mendatangkan alat bukti dikarenakan lambatnya KPU daerah mengirimkan ke KPU pusat. “Berkasnya banyak dan daerah itu daerah yang jauh,” ujar Santoso.(ara/jpnn)