Pengacara Sebut Ada yang Janggal dalam Penetapan Tersangka Terhadap Bharada E, Apa Itu?
Menurut Andreas, gelar perkara penentuan tersangka didasari oleh pemeriksaan saksi, termasuk Bharada E, sehingga berkekuatan hukum.
"Seharusnya, selesai dahulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penydik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: