Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Korban Asusila Mantan Anggota DPRD NTB
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut melapor ke Polresta Mataram pada Selasa (19/1), tepat sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Dari tindak lanjut laporan tersebut, ayah kandung korban yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, AA dikenai Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pemeran Video Tak Senonoh di Ruang Isolasi RSU Dompu Terungkap, Ternyata Oknum Polisi
Sesuai dengan sangkaan pasal tersebut, AA terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.(antara/jpnn)