Pengadilan Jepang Nyatakan Pernikahan Sesama Jenis Inkonstitusional
jpnn.com, TOKYO - Pengadilan Negeri Jepang memutuskan untuk tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. Pernikahan sesama jenis akan ditetapkan sebagai pernikahan inkonstitusional.
Reuters melansir pada Rabu (17/3), putusan tentang legalitas penikahan sesama jenis ini merupakan simbol kemenangan besar di Jepang karena konstitusi mendefinisikan pernikahan sebagai hubungan yang didasarkan pada persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.
Seperti yang terjadi saat ini, pasangan sesama jenis tidak dapat mewarisi aset pasangannya, seperti rumah yang mungkin mereka miliki bersama, dan juga tidak memiliki hak asuh atas anak yang dimiliki pasangannya.
Meskipun sertifikat pernikahan yang dikeluarkan oleh masing-masing kota di seluruh negara membantu untuk menyewa tempat tinggal dan hak kunjungan rumah sakit, mereka tetap tidak mengizinkan hak hukum penuh yang sama seperti pasangan heteroseksual.
Pengadilan Distrik Sapporo membatalkan tuntutan ganti rugi oleh enam penggugat yang terdiri dari dua pasangan pria dan satu pasangan wanita yang meminta pemerintah Jepang membayar masing-masing 1 juta yen sebagai pengakuan atas rasa sakit yang mereka rasakan karena tidak dapat menikah secara resmi.
Sidang untuk kasus serupa juga sedang berjalan di empat pengadilan lain di seluruh Jepang dan putusan ini dapat memengaruhi hasil di pengadilan lainnya.
Menurut standar Asia, hukum Jepang relatif liberal. Homoseksual telah dilegalkan sejak 1880, tetapi sikap sosial membuat komunitas LGBT sebagian besar tidak terlihat dan banyak yang belum terbuka bahkan kepada keluarga mereka.
Beberapa perusahaan di dunia mengatakan Jepang yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis bisa mempersulit perusahaan, terutama perusahaan asing, untuk menarik dan mempertahankan tenaga kerja terampil dalam ekonomi internasional yang semakin meningkat.