Penasihat hukum keluarga Sunarko, Joko Susanto SH, mengatakan, sesudah ada penetapan dari PN, pihaknya tinggal menunggu salinan putusan itu sekitar dua hingga tiga hari. Bukti putusan itu akan dipakai dasar untuk membuat akta kelahiran dan mengubah identidas pada kartu keluarga (KK), juga di rapor bocah kelas satu SD tersebut. (ina/jpnn/nw)
PURWOKERTO – Kegembiraan terpancar dari wajah pasangan suami-istri Sunarko, 45, dan Siti Santiasih, 38. Mereka merasa bahagia karena perjuangan