Uji Materi Soal PT 20 Persen Ditolak, Pakar: Semestinya Hakim MK Lebih Peka
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Herlambang P Wiratraman menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan uji materi yang diajukan ekonom senior Rizal Ramli terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Pasalnya, kata dia, MK membatalkan uji materi itu atas dasar pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Seharusnya, kata dia, MK bisa membahas uji materi yang diajukan Rizal Ramli hingga ke pokok perkara. Misalnya dengan menguji argumen hukum pemohon yang menyebut PT 20 persen menguatkan sistem politik kartel.
"Ratio decidendi terkait tidak memiliki kedudukan hukum, sayangnya tidak mendasarkan argumen hukum yang melihat PT sebagai konteks politik menguatnya sistem politik kartel, yang semestinya hakim MK lebih peka memahami perkembangan politik sebagai alam bekerjanya hukum Pemilu," kata Herlambang dalam pesan singkatnya diterima JPNN.com, Kamis (21/1).
Menurut Herlambang, ketentuan PT 20 persen dari sisi realitas, bertolak belakang dengan semangat demokratisasi politik representasi kewargaan. Ketentuan itu membuat jumlah calon presiden di Indonesia terbatas.
Seharusnya, ujar dia, ketentuan hukum dapat memangkas atau meminimalisasi bekerjanya cartelized political system atau sistem politik kartel.
"Seharusnya MK memanfaatkan aliran pemikiran atau nalar realisme hukum untuk memahami konteks itu," ujar dosen hukum tata negara dan HAM Universitas Airlangga itu.
Selain itu, kata dia, ketentuan PT 20 persen hanya menguntungkan oligarki politik. Mereka bisa menangguk keuntungan sebesar-besarnya atas ketentuan ambang batas presiden itu.