Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar

Rabu, 07 Maret 2012 – 22:22 WIB
Pengadilan Tolak Hadirkan Anas di Sidang Nazar - JPNN.COM
Gerhana Sianipar, salah satu saksi meringankan yang dihadirkan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun majelis meminta surat kesediaan dari nama-nama yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Nazaruddin. "Mana surat kesediannya? Seharusnya dikirim ke pengadilan," kata Darmawati.

Namun ternyata Tim Penasihat Hukum Nazaruddin tak mampu menunjukkannya. "Majelis tidak dapat menyetujui permintaan Tim Penasihat Hukum," ucap Darmawati.

Keputusan majelis itu jelas membuat kubu Nazaruddin kecewa. "Kami ini meminta keadilan, Yang Mulia. Jangan dibatas-batasi," ucap Hotman Paris Hutapea yang menjadi anggota tim penasihat hukum Nazar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak permintaan kubu M Nazaruddin agar membuat penetapan untuk menghadirkan Ketua Umum Partai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA