Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan 3 Sekawan Pembuat Surat Palsu Hasil Rapid Test

Selasa, 26 Januari 2021 – 07:19 WIB
Pengakuan 3 Sekawan Pembuat Surat Palsu Hasil Rapid Test - JPNN.COM
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tiga tersangka pemalsuan surat hasil tes cepat deteksi COVID-19, di Sampit Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Norjani

Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.

MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami. Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.

Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat deteksi COVID-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran.

Ada yang mengedit hasil scan, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.

Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan.

Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, namun kali ini aksinya terbongkar.

"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Berikut ini pengakuan tiga terduga pelaku pembuatan surat keterangan palsu hasil tes cepat atau rapid test.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News