Pengakuan Anak Durhaka yang Hajar Ayahnya hingga Lumpuh
Ia menceritakan, dirinya sudah kecanduan narkoba sejak berusia 20 tahun. "Awalnya aku ditawarin teman-teman dekat rumah bang, terus aku kecanduan. Sempat aku dimasukkan ke RS Jiwa pada 2005 lalu, tapi aku kabur. Lalu aku kumat lagi bang, namanya uda kecanduan. Dan aku berantam sama abangku hingga aku sempat ditahan di Polsek Percut beberapa hari. Karena kasihan, keluargaku mencabut laporan dan berdamai," akunya.
Lalu, pada 2010, lanjut Rudi, ia bekerja sebagai pegawai di Bandara Polonia Medan. "Hampir setahun aku bekerja bang tapi enggak lama aku dibawa ke panti rehab karena udah kecanduan berat. Setahun kemudian (2012) aku keluar dan kumat lagi hingga akhirnya ditahan sekarang ini di Polsek Percut," jelas anak bungsu dari enam bersaudara ini.
Rudi berharap bapak kandungnya bisa memaafkan perbuatannya. "Menyesal aku bang dan belum minta maaf. Mudah-mudahan bapak mau memaafkanku dan aku berjanji berhenti memakai narkoba," ucapnya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald F Sipayung mengatakan, tersangka Rudi dikenakan Pasal 356 subsider 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
"Tersangka ini sebenarnya orang yang baik, tetapi karena pengaruh dan kecanduan narkoba dia menjadi hilang kendali," ujar Ronald.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk narkoba karena sangat merugikan dan tak ada untungnya sama sekali. (ris)