Pengakuan Bharada E kepada Komnas HAM, Pak Ketua Bilang Sudah Sesuai
“Dalam proses pemeriksaan hukum misalnya apakah ada tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itu kami akan tetap awasi. Kalau dia berjalan dengan fair, proses hukum terhadap Bharada E ini berarti sesuai HAM,” kata dia.
Bila melanggar atau ditemukan adanya pelanggaran, Komnas HAM berhak untuk berbicara meluruskan.
“Jadi kalau kami mau tahu apakah orang yang diperiksa sudah sesuai dengan standar HAM, kami bisa datang ke sana mengetahui itu,” jelas Taufan.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!