Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
jpnn.com, TABANAN - Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menggelar sidang perdana kasus dugaan kecurangan di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kamis (23/5). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
DEWA RASTANA, Tabanan
Sekitar pukul 09.00 sidang dimulai. Total ada 8 saksi yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Luh Sasmita Dewi dan Hakim anggota Adhitya Ariwirawan serta Pulung Yustisia Dewi.
Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan yang terdiri dari Rizal Sanusi, Putu Nurianto, Gede Hadi dan Tata yang membacakan dakwaan. Sedangkan terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun nampak pasrah tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Untuk diketahui, Kayun adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 29 Banjar Pangkung.
BACA JUGA: Adu Ilmu BW Vs Yusril di Sengketa Pilpres
Sidang diawali dengan pemutaran dua video yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Video tersebut juga disebut dapat memberatkan terdakwa. Sedangkan dari pihak terdakwa sendiri tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa.
Selanjutnya satu per satu saksi pun didengar keterangannya. Mulai dari saksi dari Bawaslu Tabanan Putu Suarnata, Ketua PPS Desa Delod Peken Made Adi Kurniata, PPK Desa Delod Peken Nyoman Nuasa, pengawas TPS Ni Made Nuradi yang memiliki video kecurangan tersebut hingga saksi dari PDIP, Golkar, Nasdem dan Perindo Aditana Dharma yang juga memiliki video kecurangan terdakwa.