Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
Kemudian saksi dari PPK-D, I Made Nuarsa mengatakan jsaat itu terdakwa sudah ditegur. Namun ia berdalih hal itu dilakukan karena ada yang memilih PKS. Sedangkan krama Banjar Pangkung sudah membulatkan tekad memilih salah satu caleg dari PDIP. "Sudah sempat saya peringatkan, tetapi katanya karena ada yang memilih PKS," ungkapnya.
Atas keterangan dari saksi Ketua PPS Made Adi, terdakwa pun membantah jika pembacaan surat suara harus dilakukan oleh dirinya selaku Ketua KPPS. Karena menurutnya sesuai buku pedoman yang diberikan KPU Tabanan tidak ada aturan seperti itu. Terlebih pembacaan surat suara dilakukan oleh salah satu petugas atas kesepakatan.
Ditambahkannya terdakwa tidak didampingi penasihat hukum karena mengundurkan diri. "Kalau ancamannya di atas lima tahun pengadilan akan menyediakan penasihat hukum kalau ancamannya di bawah lima tahun tidak," tandasnya.
BACA JUGA: Mengapa Penggugat Hasil Pilpres Selalu Kalah di MK? Begini Penjelasan Titi Anggraini
Sementara itu kepada awak media, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan karena spontanitas. Menurutnya hal itu dilakukan karena ada yang memilih PKS, padahal warga Banjar Pangkung sudah membulatkan tekad untuk mendukung caleg yang merupakan warga Banjar Pangkung sendiri yaitu I Gede Putu Desta Kumara dari PDIP.
"Karena PKS itu kan non Hindu, bukannya anti tetapi kami kan Hindu dan sudah sepakat mendukung Pak Desta dari PDIP jadinya saya lakukan itu spontan," paparnya.
Terdakwa pun bersumpah tidak ada yang memerintahkannya melakukan hal tersebut. Dan ia yakin jika saksi dari PDIP akan meringankan hukumannya dalam sidang tersebut. "Mungkin dari PDIP akan meringankan," pungkasnya. (*/aim)
Simak Video Pilihan Redaksi :