Pengakuan Pembunuh Anak Jalanan, Ya Ampun!
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan terhadap korban itu dilatarbelakangi dendam. Itu dipicu karena korban kerap membuat resah teman-temannya dengan meminta uang secara paksa.
"Awalnya korban dianiaya oleh pelaku dan hingga terjadi pembunuhan. Setelah itu, korban jatuh ke sungai (Pemali, red) di mana lokasinya persis di pinggir Sungai Pemali," paparnya.
Atas perbuatannya itu, sambung Kasat, para pelaku diancam pasal 170 dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman antara 12-15 penjara. "Kasusnya saat ini masih dalam thap pengembangan," tandasnya.
Sementara Rustoni di depan penyidik mengaku, kejadian itu bermula saat dia bersama korban dan teman-teman lainnya berkumpul dan pesta minuman keras (miras). Dia dan teman-teman lain memang kesal dengan sikap korban yang selalu meminta paksa sejumlah uang. Lantaran kesal dan dipengaruhi miras, mereka memukuli korban.
"Tidak ada niatan untuk membunuh. Saat itu hanya memukul, tapi dia (korban, ed) membawa gunting dan jatuh, sehingga kita ambil dan menusuknya di perut bagian kanan," tutur dia.
Usai melakukan aksi, lanjut dia, dia bersama teman-teman lain kabur. Dirinya bersama istri dan anak kabur ke Bekasi. Di Bekasi dia berprofesi sebagai pengepul barang bekas. Tak lama istrinya pulang, dia akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
"Ya menyesal. Tadinya gak ada niatan untuk membunuh, saya hanya ingin memukul untuk memberikan pelajaran saja," pungkasnya.(ded/ism)