Pengakuan Pria di Lombok Barat yang Diajak Berhubungan Badan sama Suaminya
Informasi sementara yang didapatkan pihak kepolisian, MU dan Mita melangsungkan pernikahan di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri.
Mereka dinikahkan oleh kepala dusun tanpa wali nikah. Lantaran SU mengaku hidup sebatang kara. “Mereka nikah siri,” jelasnya.
Terkait identitas di KTP, pihak kepolisian mendapatkan data jika SU melakukan pemalsuan.
"Dia pinjam KTP seseorang atas nama Mita lalu diganti fotonya kemudian difotokopi. Sehingga saat pernikahan dia menggunakan KTP palsu,” kata Kasatreskrim.
Motif penipuan yang dilakukan SU alias MI kini masih didalami. Apakah ia melakukannya karena motif uang atau suka dengan sesama jenis?
Jika terbukti melakukan penipuan, maka amcaman hukumannya empat tahun penjara. (hamdani wathoni/*/r3/lombokpost)