Pengakuan Putri Candrawathi Masih Diulang-ulang, Kamaruddin Meradang
jpnn.com - JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak jengkel atas mencuatnya lagi pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan mengalami ancaman pembunuhan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan terkait kejadian yang dialaminya itu, yang belakangan terungkap sebagai laporan palsu.
Kamaruddin, yang merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Kamaruddin menjelaskan laporannya berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.
Dia juga melaporkan Putri karena membuat laporan palsu, dengan mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J.
"Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tambah Kamaruddin.