Pengakuan Putri Candrawathi Masih Diulang-ulang, Kamaruddin Meradang
Putri Candrawathi juga di Bareskrim Polri
Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ini merupakan pemeriksaan yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan erencana pada Jumat (19/8).
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Smpat tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf selaku sopir.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara sumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)