Pengakuan Terbaru Terduga Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang, Sungguh Ngeri!
Apalagi tim psikiater menyebut Sugeng melakukan mutilasi dalam keadaan waras atau sadar. Jika pengakuan Sugeng benar, maka dia akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
”Intinya, pasal pembunuhan sudah memenuhi syarat. Kalau korbannya memang masih mister X,” terangnya.
Tapi, sumber tersebut masih akan menguji pengakuan Sugeng. Sebab, sebelumnya dia menyatakan hanya memutilasi korban. Itu pun setelah tiga hari meninggal sehingga dia tidak melakukan pembunuhan.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri enggan menjelaskan detail terkait pengakuan Sugeng yang diduga disampaikan kepada penyidik. Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu masih terus mendalaminya.
”Penyelidikan jalan terus. Kami juga masih menunggu hasil labfor dan otopsi,” ucapnya kepada wartawan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Menurut Asfuri, semua kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kemungkinan Sugeng membunuh atau kemungkinan adanya pelaku lain, sementara Sugeng sengaja dikorbankan untuk mengelabui polisi. ”Semua kemungkinan memang ada. Tunggu saja, polisi terus menyelidikinya,” katanya.
Saat ini, Asfuri masih konsentrasi menindaklanjuti rekomendasi tim psikiater, yakni merujuk Sugeng ke RSJ Lawang. Hasilnya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan, apakah Sugeng membunuh atau tidak.
Asfuri juga mengakui bahwa hingga kini Sugeng belum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tetap dilakukan atas permintaan keluarga. ”Kalau lewat dua kali dua puluh empat jam tidak ada status (tersangka), seharusnya dilepaskan. Tapi, keluarganya minta titip karena takut kalau Sugeng keluar akan melakukan kekerasan dan tindakan lain yang membahayakan masyarakat,” kata mantan Wakapolres Jayawijaya itu.