Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengakuan Terdakwa Suap PLTU Riau soal Permintaan Dirut PLN

Jumat, 16 November 2018 – 06:26 WIB
Pengakuan Terdakwa Suap PLTU Riau soal Permintaan Dirut PLN - JPNN.COM
Sofyan Basir. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha sektor energi Johannes B Kotjo yang menjadi terdakwa perkara suap mengungkapkan, Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menolak menggunakan sistem tender dalam proyek PLTU Riau-1. Johannes mengungkapkan hal itu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11).

“Saya maunya tender saja deh biar simpel,” ujar Johannes di kursi terdakwa.

Namun, Sofyan tak mau sistem tender. “Jangan (tender), yang 51 persen saja,” kata Johannes menirukan permintaan Sofyan.

Johannes menambahkan, Sofyan menginginkan proyek PLTU Riau-1 dikerjakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Perpres itu mengamanatkan pembangunan pembangkit dimungkinkan melibatkan swasta asal komposisi saham perusahaan negara dalam hal ini PLN atau anak perusahaannya 51 persen.

Menanggapi permintaan itu, Johannes lantas menghubungi mitra kerjanya, Direktur PT Samantaka Rudi Harlambang. Johannes meminta Rudi menyiapkan dokumen kesepakatan perjanjian.

Johannes menjelaskan, PLN melibatkan anak perusahaannya, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) untuk ikut menggarap proyek PLTU Riau-1. Hanya saja, belakangan Johannes diberi tahu bahwa PT PJBI tidak memiliki porsi saham sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

Menurut Johannes, melalui lobi-lobi maka kekurangan 41 persen saham PJBI ditutup oleh Blackgold Natural Resources (BNR). Namun, Johannes mengaku keberatan dengan hitung-hitungan itu karena BNR miliknya harus menanggung kewajiban PT PJBI.

Saat menyatakan keberatan, Johannes mengaku diancam oleh Sofyan Basir. “PLN ancam kalau enggak mau ya sudah cari yang lain saja,” ujarnya.

Johannes B Kotjo yang menjadi terdakwa perkara suap mengungkapkan, Dirut PLN Sofyan Basir menolak sistem tender pada proyek PLTU Riau-1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News