Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Apresiasi Langkah Panglima Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko

Rabu, 26 Juni 2019 – 09:18 WIB
Pengamat Apresiasi Langkah Panglima Ikut Jamin Penangguhan Penahanan Soenarko - JPNN.COM
Mayjen (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dan Pertahanan UKI, Sidratahta Mukhtar mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Dia menilai langkah Panglima tersebut patut diapresiasi untuk meredam gejolak di internal TNI AD khususnya Kopassus.

“Saya nilai itu salah satu langkah untuk meredam gejolak di TNI AD khususnya Kopassus," kata Sidratahta di Jakarta, kemarin (25/6).

Menurut Mukhtar, Panglima TNI menempuh jalan tengah untuk merangkul dan merebut hati pendukung Prabowo untuk menjaga kondisi tetap kondusif.

Langkah itu, menurut dia sangat wajar karena pasca-Pemilu 2019 yang penuh ketegangan, memerlukan suasana yang kembali kondusif dan merebut kembali kepercayaan publik.

“Saya kira potensi konflik khususnya dalam konteks relasi TNI dan Polri yang dibangun antara Kapolri dan Panglima TNI selama dua tahun terakhir akan terganggu," ujarnya.

Menurut dia, penjamin penangguhan penahanan itu merupakan otoritatif Panglima TNI dan sudah tepat dilakukan Panglima. Terlepas dari kenyataan bahwa Soenarko adalah pensiunan Kopassus yang merupakan angkatan darat.

Kesediaan Panglima TNI menjamin penangguhan penahanan Soenarko juga rupanya tidak dianggap sebagai bentuk intervensi hukum. Itu tercermin dari Komisi Hukum DPR yang mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Pengamat Politik dan Pertahanan UKI, Sidratahta Mukhtar mengapresiasi langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close