Pengamat: Hakim Hanya Terpengaruh Stigma Masyarakat
Rabu, 10 Juli 2013 – 16:03 WIB
Dia menanggap bahwa putusan ini akan membuat iklim investasi di industri telekomunikasi indonesia menjadi kacau, "Untuk ekonomi pasti investor akan ragu dalam berinvestasi, kawan-kawan sekarang mitranya indosat saja sekarang sudah ragu" katanya.
Setyanto mengatakan bahwa pemilik saham mayoritas dari Indosat, Ooredoo ini harus cepat bergerak. "Dia harus mengajukan ini ke arbitrase internasional. Oreedoo yang harus membawa ke mahkamah internasional. Dampaknya akan sangat negatif bagi citra indonesia, iklim investasi " lanjutnya.
Kasus ini berawal dari pengaduan LSM KTI, Denny AK kepada Kejati Jabar. Pada Oktober 2012 Denny AK divonis pengadilan karena terbukti melakukan pemerasan kepada Indosat. (fuz/jpnn)