Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan
Kamis, 10 Juli 2014 – 00:42 WIB
Lebih lanjut, Tarsoen menjelaskan, perusakan DAS atas pembangunan hunian elit itu terjadi karena tidak adanya pengawasan dari sejumlah dinas dari Pemkot Depok. Yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Selain itu lemahnya pengawasan, mudahnya mendapatkan perizinan membuat pelanggaran itu semakin lama terjadi. "Makanya perlu ditertibkan agar daerah resapan air kembali seperti semula. Aturan yang dilanggar adalah para pengembang membangun di sempadan sungai Ciliwung," ujar Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Geografi Fakultas MIPA tersebut. (cok)