Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat: Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi

Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:32 WIB
Pengamat: Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi, Luhut Lagi - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi perpres tersebut.

Adapun komite yang dipimpin Luhut memiliki tugas salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Presiden Joko Widodo dinilai wajar lebih percaya Luhut Binsar Panjaitan dibanding menteri lainnya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close