Pengamat Mempertanyakan Keputusan Jokowi untuk Buka Ekspor Pasir Laut
Pieter Zulkifli memandang selama kepemimpinannya, Jokowi dikenal gigih melindungi SDA Indonesia. Apalagi, penambangan pasir laut dianggap dapat merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir.
Pemerintahan Jokowi bahkan tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal. Namun, kata dia, sesaat segera lengser Jokowi justru melonggarkan kebijakan tersebut sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan tersebut.
"Keputusan Jokowi terkait tambang pasir dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini. Benarkah keputusan ini murni terkait kepentingan ekonomi jangka pendek, atau ada permainan politik di baliknya?" ucap Pieter Zulkifli.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Pieter Zulkifli menilai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagai langkah pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut. Frasa pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah merupakan penambangan pasir laut.
Pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground, dan menghancurkan habitat ikan. Tak hanya itu, dia menilai secara substansi membuka kembali keran izin ekspor pasir laut merupakan akal-akalan pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut serta ekspor pasir laut untuk material sedimentasi sebagaimana tema pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Dia menyebut peraturan ini adalah strategi elite untuk memberikan izin kepada sejumlah pihak yang dianggap berkontribusi, sebagai imbalannya mereka bisa mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi laut.
Pieter Zulkifli menduga izin ekspor pasir laut ini akan menguntungkan negara-negara seperti Singapura dan Tiongkok, yang saat ini membutuhkan material untuk memperluas wilayahnya. Singapura diketahui hingga 2030 masih akan memperluas daratannya dengan menimbun laut.