Pengamat Minta Penegak Hukum Bijak Ungkap Fakta di Luar Persidangan
Jumat, 11 Oktober 2024 – 13:46 WIB
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tuturnya.
Dia menjelaskan komentar tersebut bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Namun, kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," pungkas Emrus.(mcr8/jpnn)