Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Nilai Pembubaran FPI Berpotensi Kontraproduktif

Kamis, 31 Desember 2020 – 23:54 WIB
Pengamat Nilai Pembubaran FPI Berpotensi Kontraproduktif - JPNN.COM
Orang-orang nyambut kepulangan Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam Indonesia (FPI), 10 November 2020. (Foto: Reuters, Ajeng Dinar Ulfiana)

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," jelasnya.

Larangan yang mungkin 'kontraproduktif'

Dr Ian Wilson, dosen senior dalam studi politik dan keamanan dan peneliti di Pusat Penelitian Asia, Murdoch University di Australia, mengatakan larangan itu mungkin kontraproduktif.

"Melarang FPI tidak akan banyak mengurangi faktor-faktor yang telah mendorong popularitasnya sebagai fenomena sosial, dan kemungkinan akan 'meradikalisasi' beberapa anggota dan simpatisan," katanya.

Larangan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan implikasinya terhadap ekspresi demokrasi di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, katanya.

Ian mengatakan keputusan itu harus dilihat dalam konteks perkembangan politik belakangan ini, termasuk pembersihan anggota FPI dan simpatisan dari Majelis Ulama Indonesia.

"Pemerintah sedang melakukan serangan terhadap apa yang mereka lihat sebagai potensi lokus oposisi Islam yang populer, yang dipertajam dengan kembalinya Rizieq baru-baru ini," katanya.

"Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pelarangan tersebut jelas didorong secara politik juga."

Analis ini menilai, larangan tersebut dapat memicu reaksi balik atau memaksa FPI dan aktivitasnya menjadi gerakan bawah tanah.

Pemerintah Indonesia resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam, kelompok yang dianggap garis keras dan kontroversial serta berpengaruh secara politik, sesuai keterangan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, kemarin (30/12)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close