Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Dia menilai selama penambang melakukan perbaikan dalam bentuk reklamasi dan mengikuti prosedur lainnya, tidak semestinya pengusaha pertambangan terkena jerat pidana hukum.
"Nah, selama penambang itu melakukan dengan cara yang legal dan mengeluarkan biaya untuk reklamasi, tidak perlu khawatir. Mereka pasti masih untung, karena keuntungan tambang itu sangat besar," pungkas Fahmy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 3 terpidana kasus timah Babel.
Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Kemudian, Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suparta juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.(mcr8/jpnn)